Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya
FUNGSI KARANG TARUNA
Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA
DESA PASIR PUTIH KECAMATAN NUBATUKAN KABUPATEN LEMBATA
Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Nomor : 04 tanggal 21 Februari 2016
tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Tujuh Maret Desa Pasir Putih