16 Agustus 2023 14:28:56
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih dan ditetapkan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali baikk secara berturut-turut atau tidak.
Badan Permusyawaratan Desa menjadi badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bersama pemerintah desa, BPD turut memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Hal itu menjadi bagian untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah Desa menjadi forum untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintaha dan pembangunan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa Pasir Putih dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata No. 513 Tahun 2013 - 2019 tentang Pemerintahan anggota Badan Permusyawaratan Desa Pasir Putih yang terdiri dari :
| No. | Jabatan | Nama Pengurus | Alamat |
|---|
Berita Desa
Admin OpenSID
0 Komentar
Urut Berdasarkan
VISI DAN MISI DESA