Profil Desa, merupakan basis data yang perlu dibuat secara sederhana, akurat,
sistematis, terukur, terencana dan fleksible (sesuai perkembangan situasi/zaman/secara berkala), serta akuntabel atau dapat
dipertanggung-jawabkan, berdasarkan kondisi yang ada dan maupun yang terjadi dalam desa menyangkut berbagai aspek kehidupan dan
ianya menjadi gambaran periodik wajah atau kondisi wilayah desa itu sendiri, sehingga dengan tampilan data (Basis Data / Rumah Data)
yang ada dapat dibuatkan program-program strategis sebagai perencanaan pembangunan secara merata menuju masyarakat yang adil dan sejahtera,
baik secara lahiriah maupun bathiniah.
Dasar pembuatan data profil desa, adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Maksud dibuatkan data profil desa, agar dapat mengukur tingkat perkembangan
desa itu sendiri secara periodik dalam sebuah kurun waktu tertentu.
Selain itu, ada pula tujuan pembuatan data profil desa, yaitu untuk mengetahui status desa, atas kehadiran basis data yang disajikan dari
waktu ke waktu berdasarkan laporan dan hasil survei lapangan, sehingga pemerintah dapat menentukan arah kebijakan pembangunan desa di
masa mendatang.
Ruang lingkup pembuatan data profil desa ini, mencakup: nama desa, tahun pembentukan desa, luas wilayah administratif desa, batas wilayah administratif,
topografi alam, jarak ke titik pusat kota administratif, iklim dan suhu serta flora dan fauna, curah hujan, kewilayahan, pemerintahan,
pertanahan, ekonomi dan pembangunan, sosial-politik dan budaya, keamanan dan ketertiban, hambatan atau pun tantangan; Singkatnya pada
bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta sosial budaya dan kemasyarakatan.
Sasaran daripada pembuatan data profil desa ini, adalah Pemerintah Desa itu sendiri selaku lokus dan instansi penyedia data yang bisa disebut dengan
“Rumah Data” atau bisa juga disebut sebagai “Bank Data” atau “Basis Data (Data Base).”
Manfaat dibuatnya Profil Desa ini, adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang keakuratan data (pembenaran informasi) dari berbagai sektor
kegiatan yang ada dalam suatu wilayah tertentu (baca: Desa) yang merupakan “Basis Data atau Data Dasar untuk dipergunakan dalam sebuah
perencanaan pembangunan” oleh pemerintah dan pihak lain yang bersangkut paut dengannya.
Nama Desa setelah mencapai masa pemerintahan desa gaya baru dibawa kekuasaan almarhum Bapak “Fransiskus Gigo Sura,” adalah
“Desa Pasir Putih.” Nama desa tersebut diberi/lahir melalui musyawarah besar Desa (Mubes Desa) pada tahun 1956 ~ 1970 untuk
tidak ada pembedaan dari sekte-sekte politik yang lahir di zaman pra kemerdekaan melalui bentukan nama Mingar Ile Lein (untuk
beberapa kampung di bagian selatan Gunung Mingar mulai dari Kampung Penikenek sampai Wuakerong) setelah meninggalkan kelompok
kesukuan antara Kelompok Paji dan Demong, kemudian berkembang lagi membentuk kelompok pemerintahan berdasarkan batas hak ulayat
tanah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kampung, seperti di Mingar-Desa Pasir Putih di masa itu yakni Pemerintahan
Watanlolong-Tewao One berpusat di Watanlolong dengan Kepala Kampungnya Bapak Ibrahim Dua Muda, Pemerintahan Laba Navo berpusat
di Lewoblolong dengan Kepala Kampungnya Bapak Sinung Blolong, Pemerintahan Baubolak berpusat di Motong One dibawa kuasa Bapak
Yosep Kia Warat, Baupukang berpusat di .......... dibawa pimpinan Bapak ................, dan di Mingar sendiri berpusat di
Bao Viga atas pimpinan Bapak Bernardus Naran Bala Kebelen. Selanjutnya, sejak tahun 1960-an pemerintahan kepala kampung mulai
tergusur dan bergabung membentuk wilayah pemerintahan yang semakin luas. Dan khusus untuk Laba Navo – Bau Viga dan Watanlolong,
ketiga wilayah ini membentuk struktur pemerintahannya sendiri yang berpusatkan di Mingar melalui kekuasaan almarhum Bapak
Fransiskus Gigo Bala Wunga Sura Atulolon. {Catatan: Lewoblolong dilepaskan dari Desa Pasir Putih, pada tahun 1999 sejak hadirnya
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata dimana Lembata secara otonomi berdiri sendiri sebagai
sebuah kabupaten satu pulau meninggalkan Kabupaten Flores Timur (yakni: FLORA: Flores bagian timur – Solor-Adonara) dan
Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah}.
Wenseslaus B. Papang
Kepala Desa - Desa Maju Sejahtera
Email: papangwens@gmail.com
Telepon: +62 81338734072
Alamat: Jl. Trans Nagawutung Kecamatan Nagawutung
VISI DAN MISI DESA
“Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Wisata Pasir Putih Yang Bermartabat, Menuju Masyarakat Aman, Damai,
Adil Dan Sejahtera Berkelanjutan Berlandaskan Budaya.”
“Penataan Administrasi”
“Pemerintahan Desa Yang Transparan Dan Bebas Korupsi”
“Penataan Desa Dan Ketersediaan Fasilitas Desa Wisata”
“Meningkatkan Kualitas Pendidikan”
“Meningkatkan Pelayanan Kesehatan”
”Meluaskan Kesadaran Hukum Masyarakat”
”Meningkatkan Hasil Produksi Perikanan, Peternakan Dan Pertaniaan”
”Meningkatkan Ketersediaan Sarana Dan Perasarana Umum”