Desa Pasir Putih.” Nama desa tersebut
diberi/lahir melalui musyawarah besar Desa (Mubes Desa) pada tahun 1956 ~ 1970 untuk tidak ada pembedaan
dari sekte-sekte politik yang lahir di zaman pra kemerdekaan melalui bentukan nama Mingar Ile Lein (untuk
beberapa kampung di bagian selatan Gunung Mingar mulai dari Kampung Penikenek sampai Wuakerong) setelah
meninggalkan kelompok kesukuan antara Kelompok Paji dan Demong.”...
kemudian berkembang lagi membentuk
kelompok pemerintahan berdasarkan batas hak ulayat tanah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kampung,
seperti di Mingar-Desa Pasir Putih di masa itu yakni Pemerintahan Watanlolong-Tewao One berpusat di
Watanlolong dengan Kepala Kampungnya Bapak Ibrahim Dua Muda, Pemerintahan Laba Navo berpusat di
Lewoblolong dengan Kepala Kampungnya Bapak Sinung Blolong, Pemerintahan Baubolak berpusat di Motong One
dibawa kuasa Bapak Yosep Kia Warat, Baupukang berpusat di .......... dibawa pimpinan Bapak
................, dan di Mingar sendiri berpusat di Bao Viga atas pimpinan Bapak Bernardus Naran Bala
Kebelen.
Selanjutnya, sejak tahun 1960-an pemerintahan kepala kampung mulai tergusur dan bergabung membentuk
wilayah pemerintahan yang semakin luas. Dan khusus untuk Laba Navo – Bau Viga dan Watanlolong, ketiga
wilayah ini membentuk struktur pemerintahannya sendiri yang berpusatkan di Mingar melalui kekuasaan
almarhum Bapak Fransiskus Gigo Bala Wunga Sura Atulolon. {Catatan: Lewoblolong dilepaskan dari Desa Pasir
Putih, pada tahun 1999 sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Lembata dimana Lembata secara otonomi berdiri sendiri sebagai sebuah kabupaten satu pulau meninggalkan
Kabupaten Flores Timur (yakni: FLORA: Flores bagian timur – Solor-Adonara) dan Undang-Undang 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah}.