Pembuatan Akta Kelahiran

  16 Agustus 2023 14:28:56




Bagi penduduk Desa Pasir Putih yang ingin membuat Akta Kelahiran harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  • 1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir ( anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK )
  • 2. Fotocopy KTP Suami / Istri 1 Lembar ( dilegalisir )
  • 3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah 1 Lembar ( dilegalisir )
  • 4. Surat Keterangan lahir dari RS / Bidan / Kepala Desa / Lurah 1 lembar
  • 5. Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar ( dilegalisir )
  • 6. Mengisi formulir surat keterangan kelaharin

 Berita Desa

 Admin OpenSID



0 Komentar

Urut Berdasarkan


Logo Desa

 Aparatur Desa


VISI DAN MISI DESA

Menjadi desa yang mandiri dengan pelayanan digital untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan publik.

  • Meningkatkan akses informasi desa melalui platform digital.
  • Mempermudah proses permohonan surat keterangan untuk warga.
  • Mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi.