Bagi penduduk Desa Pasir Putih yang ingin membuat Akta Kelahiran harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- 1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir ( anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK )
- 2. Fotocopy KTP Suami / Istri 1 Lembar ( dilegalisir )
- 3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah 1 Lembar ( dilegalisir )
- 4. Surat Keterangan lahir dari RS / Bidan / Kepala Desa / Lurah 1 lembar
- 5. Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar ( dilegalisir )
- 6. Mengisi formulir surat keterangan kelaharin