Pembuatan e-KTP

  16 Agustus 2023 14:28:56



Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.

    Syarat-syarat pembuatan KTP :
    1. 1. Pemohon telah berusia 17 Tahun / sudah kawin / pernah kawin;
    2. 2. Mengisih formulir F1.21 dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat;
    3. 3. Membawa foto copy Nomor Induk Kepegawaian;
    4. 4. Foto copy kutipan Akte Nikah / Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
    5. 5. Foto copy Akte Kelahiran / Ijazah

    Syarat-syarat pembuatan KTP karena hilang atau rusak
    1. 1. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
    2. 2. Foto copy Kartu Keluarga
    3. 3. Mengisih formulir F1.21 dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat

 Berita Desa

 Admin OpenSID



0 Komentar

Urut Berdasarkan


Logo Desa

Kirim Komentar

Untuk artikel ini


@
@
@
@
Logo Desa

 Aparatur Desa


VISI DAN MISI DESA

Menjadi desa yang mandiri dengan pelayanan digital untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan publik.

  • Meningkatkan akses informasi desa melalui platform digital.
  • Mempermudah proses permohonan surat keterangan untuk warga.
  • Mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi.

 Aparat Desa

Statistik

 Aparat Desa

Album Galeri

Gallery Image 1
Gallery Image 2
Gallery Image 3
Gallery Image 4
Gallery Image 5
Gallery Image 6