Pembuatan Akta Perceraian

  16 Agustus 2023 14:28:56




    Bagi penduduk Desa Pasir Putih yang ingin mengurus Akta Perceraian harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
  • Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
  • Akta Perkawinan ( Asli ) Suami Istri
  • Surat Keputusan Pengadilan
  • Mengisi formulir Akta Perceraian

  •  Berita Desa

     Admin OpenSID



    Logo Desa

     Aparatur Desa


    VISI DAN MISI DESA

    Menjadi desa yang mandiri dengan pelayanan digital untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan publik.

    • Meningkatkan akses informasi desa melalui platform digital.
    • Mempermudah proses permohonan surat keterangan untuk warga.
    • Mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi.